Sabtu, Februari 07, 2015

KPK vs Polri



Perseteruan KPK dan Polri ibarat api dalam sekam.  Kasus cicak vs buaya yang mengorbankan ketua KPK pada saat itu Antasari Azhar menjadi kasus yang hingga sekarang masih menjadi tanda tanya. Pada saat KPK dipimpin oleh Abraham Samad pun perseteruan dengan Polri ini terjadi. Pada tahun 2012, Kompol Novel Baswedan yang berstatus penyidik KPK diciduk atas kasus pembunuhan yang terjadi pada saat dia menjabat sebagai Kasat Serse Polresta Bengkulu pada tahun 1999-2005. Perseteruan antara KPK dan Polri ini dipicu oleh kasus-kasus yang beraroma rekayasa dan politis.
Perseteruan antara KPK dan Polri yang terjadi baru-baru ini dipicu oleh penetapan status tersangka terhadap calon tunggal Kapolri Budi Gunawan oleh KPK. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan PPATK atas kepemilikan rekening gendut oleh Budi Gunawan pada tahun 2010 lalu. Jadi penetapan status tersangka ini tidak ada hubungannya dengan penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
Seolah menjawab hadangan KPK terhadap penunjukan Budi Gunawan sebagai Kapolri, ditangkaplah Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto. Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Mabes Polri karena diduga memerintahkan saksi memberi kesaksian palsu saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu Bambang menjadi kuasa hukum penggugat Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Pelapor adalah Sugianto Sabran, calon Bupati Kotawaringin Barat yang dianulir kemenangannya oleh MK. Sugianto Sabran sendiri merupakan anggota DPR 2014-2019 dari PDI Perjuangan. Pelaporan oleh kader PDI Perjuangan ini juga tak lepas dari dugaan politis akibat penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Seperti diketahui, Budi Gunawan ditunjuk sebagai calon tunggal oleh Presiden Jokowi karena Budi Gunawan memiliki kedekatan dengan ketua umum PDI Perjuangan Megawati. Budi Gunawan merupakan mantan ajudan Megawati ketika menjabat sebagai Presiden. Budi Gunawan juga ikut aktif sebagai Tim Sukses Presiden Jokowi ketika Pilpres 2014 kemarin.
Dalam perkembangannya, Bambang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan untuk BAP. Bambang didampingi oleh 20 orang kuasa hukumnya dan mendapat dukungan luas dari LSM, dan pegiat anti korupsi. Kasus ini dianggap merupakan kriminalisasi Polri terhadap KPK.
Setelah Bambang, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Adnan Pandu Praja juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran atas kepemilikan saham secara ilegal PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, menyebut Adnan Pandu Praja pernah menjadi penasihat hukum perusahaan itu dan memiliki saham perusahaan secara tidak sah sejak 2006. Adapun Zulkarnain dilaporkan anggota Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Zainal Abidin, ke Bareskrim Polri atas dugaan menerima gratifikasi ketika masih sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 
Sebelumnya juga muncul kasus foto mesra Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014. Dilanjutkan dengan dua laporan yang masuk ke Mabes Polri. Kabareskrim Irjen Budi Waseso menegaskan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pasti akan ditetapkan sebagai tersangka, dalam salah satu kasus uang dilaporkan ke Polri. Kabareskrim melanjutkan, penyidik kasus Abraham Samad akan menentukan pertimbangan penyidikan ketua KPK. Selain itu penyidik juga masih mempertimbangkan kapasitas Abraham Samad langsung sebagai tersangka atau melalui saksi. Budi Waseso juga menegaskan, kasus yang menjerat pimpinan KPK bukan kriminalisasi terhadap institusi anti korupsi tersebut. "Semuanya berjalan sesuai proses hukum," katanya.
Polri menerima dua laporan dari masyarakat dengan pihak terlapor Abraham Samad. Laporan pertama dibuat oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015. Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK. Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Kemudian, Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Laporan itu dibuat oleh seorang wanita bernama Feriyani LIM.
Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007. Ia mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.
AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Dalam perkembangannya, Abraham Samad juga diduga telah menerima gratifikasi berupa senjata api (senpi) jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32. Pistol itu diberikan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol Suhardi Alius. Hibah senpi itu dilengkapi dengan surat hibah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam lumpuh. Ini karena seluruh pimpinan KPK diduga tersangkut kasus hukum. Kemarin, Polri memastikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga pimpinan KPK. Mereka yang kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan adalah Ketua KPK Abraham Samad, bersama dua wakilnya— Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Presiden Jokowi masih belum mengeluarkan keputusan tegas perihal pengajuan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meskipun rekomendasi dari Tim 9 yang dibentuk sendiri oleh Jokowi menyarankan agar penunjukan Budi Gunawan dibatalkan oleh Presiden sebagai pemegang Hak, tetapi Jokowi masih enggan menunjukkan sikap tegasnya. Jokowi beralasan akan menunggu putusan sidang Pra peradilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Padahal tanpa putusan sidang Pra-Peradilan itu sifatnya tidak mengikat terhadap keputusan Presiden.
Semoga kasus KPK vs Polri ini bisa diselesaikan secara bijak dan proses hukumnya berlangsung secara adil dan transparan. Diharapkan Presiden sebagai pengambil keputusan, dapat lebih tegas dan berpihak kepada kepentingan rakyat diatas kepentingan yang lain. Sehingga perseteruan KPK vs Polri ini tidal berlarut-larut. Karena dua institusi ini diharapkan menjadi garda terdepan dan bahu membahu dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar