Pembatasan harga tiket pesawat terbang dipicu oleh kejadian
kecelakaan pesawat Air Asia pada 28 Desember 2014 lalu. Maskapai Air Asia
adalah salah satu maskapai Low Cost
Carrier (LCC) yang beroperasi di Indonesia. Maskapai LCC ini adalah
maskapai yang dikenal ekonomis dari sisi harga tiket. Disinyalir dengan harga
tiket yang ekonomis, faktor keamanan penumpang menjadi hal yang diabaikan oleh
maskapai.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan akan ada
evaluasi terhadap harga tiket pesawat terbang di Indonesia. Tarif penerbangan
murah diatur dengan batas bawah 40% dari batas atas. Dalam regulasi tersebut,
Menhub membatasi harga terendah tiket pesawat adalah 40% dari tarif batas atas
yang sebelumnya hanya 30%.
Keputusan itu dimaksudkan untuk memberi ruang anggaran
bagi maskapai agar memperbaiki sektor keamanan penerbangan. Selain menaikkan
batas tarif bawah jadi 40% dari tarif batas atas, keputusan menteri tersebut
tidak lagi memungkinkan maskapai untuk mengajukan pemohonan menetapkan tarif di
luar tarif batas bawah sebagaimana selama ini diperbolehkan.
Regulasi tersebut dengan sendirinya mengakibatkan harga
tiket pesawat naik standar keselamatan dan keamanan penerbangan memang harus
dipenuhi oleh semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk maskapai
yang terapkan Low Cost Carrier (LCC).
Disisi lain, pihak maskapai yang menerapkan LCC
mengkritisi kebijakan Menteri tersebut. Menurut mereka, LCC adalah maskapai
yang mengoperasikan penerbangannya dengan biaya rendah dari penerbangan lainya.
LCC itu lebih mementingkan efisiensi, namun bukan berarti efisiensi tersebut
melanggar faktor keselamatan penumpang.
Sebenarnya efisiensi ini sudah diatur dalam strategi yang
bisa memangkas biaya operasional dan biaya opsional seperti bagasi. Tapi mereka
tidak memangkas biaya keamanan. Sebenarnya ada kekeliruan sekali terhadap
stigma, LCC itu menyepelekan keselamatan. Mereka menilai, kebijakan yang
diambil Menhub ini terkesan terburu-buru. Dengan alasan tiket murah, pesawat
lalu tidak dirawat. Padahal dengan logika tersebut tidak cukup untuk
membuktikan biaya tiket berhubungan dengan keselamatan. Kita juga belum tahu
apa penyebabnya, padahal faktor tersebut bisa juga masalah human error atau
faktor lain yang tidak ada hubunganya dengan biaya tiket.
Pengamat penerbangan Chappy Hakim mengatakan tiket murah
memang tidak memiliki hubungan secara langsung dengan dengan faktor keselamatan
penerbangan. "Akan tetapi keputusan Menhub menaikkan batas bawah, bisa dilihat
sebagai bagian dari shock-therapy untuk menyikapi insiden AirAsia."
Chappy mengatakan harga murah memicu persaingan harga
yang tidak sehat. Persaingan ini membuat jumlah traffic meningkat jauh melebihi
fasiltas pelayanan penerbangan yang ada. Peningkatan traffic kemudian
menyebabkan sejumlah pelanggaran peraturan, seperti pelanggaran izin misalnya. "Yang
harus dipahami oleh masyarakat luas, bahwa penerbangan itu memang mahal adanya.
Benar, memang ada beberapa ongkos operasional yang bisa dipangkas, tapi kiranya
tidaklah akan mungkin kemudian orang dapat menjual harga tiket yang sama atau
bahkan lebih murah daripada kereta api dan bus. Sebagai strategi marketing
pasti bisa saja dilakukan, akan tetapi tetap saja, akan besar pengaruhnya
terhadap SOP penerbangan yang baku dan berstandar Internasional,"
jelasnya.
Dari sisi penumpang, LCC ini sangat penting bagi jutaan
penumpang di seluruh dunia. Karena dalam strategi tersebut konsumen jasa
penerbangan yang biasanya hanya dinikmati oleh kaum menengah keatas, namun
sekarang bisa juga dinikmati oleh menengah kebawah. Karena kebutuhan dalam
transportasi salah satu menjadi kebutuhan primer saat ini.
Pada dasarnya program keselamatan penerbangan dan sistem
manajemen keselamatan dan SOP penerbangan di setiap maskapai udah ada. Hanya
tinggal bagaimana aturan itu dilaksanakan dengan baik. Seharusnya Menhub tidak
membenturkan LCC dengan keselamatan penerbangan. Guna meningkatkan keselamatan
dan keamanan penerbangan, sebaiknya langkah yang seharusnya diambil pemerintah
adalah membenahi berbagai masalah yang sebenarnya berawal dari ketidaktegasan
regulator, termasuk memperketat pengawasan dan pengendalian keselamatan
penerbangan.
Sebaiknya pemerintah perlu memonitor kebijakan ini kembali dan
menyediakan alternatif kebijakan yang lebih menguntungkan semua pihak dan
tentunya tidak mengabaikan keselamatan penumpang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar