Sabtu, Februari 07, 2015

Pro kontra pembatasan harga tiket pesawat Terbang



Pembatasan harga tiket pesawat terbang dipicu oleh kejadian kecelakaan pesawat Air Asia pada 28 Desember 2014 lalu. Maskapai Air Asia adalah salah satu maskapai Low Cost Carrier (LCC) yang beroperasi di Indonesia. Maskapai LCC ini adalah maskapai yang dikenal ekonomis dari sisi harga tiket. Disinyalir dengan harga tiket yang ekonomis, faktor keamanan penumpang menjadi hal yang diabaikan oleh maskapai.
Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan akan ada evaluasi terhadap harga tiket pesawat terbang di Indonesia. Tarif penerbangan murah diatur dengan batas bawah 40% dari batas atas. Dalam regulasi tersebut, Menhub membatasi harga terendah tiket pesawat adalah 40% dari tarif batas atas yang sebelumnya hanya 30%.
Keputusan itu dimaksudkan untuk memberi ruang anggaran bagi maskapai agar memperbaiki sektor keamanan penerbangan. Selain menaikkan batas tarif bawah jadi 40% dari tarif batas atas, keputusan menteri tersebut tidak lagi memungkinkan maskapai untuk mengajukan pemohonan menetapkan tarif di luar tarif batas bawah sebagaimana selama ini diperbolehkan.
Regulasi tersebut dengan sendirinya mengakibatkan harga tiket pesawat naik standar keselamatan dan keamanan penerbangan memang harus dipenuhi oleh semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk maskapai yang terapkan Low Cost Carrier (LCC).
Disisi lain, pihak maskapai yang menerapkan LCC mengkritisi kebijakan Menteri tersebut. Menurut mereka, LCC adalah maskapai yang mengoperasikan penerbangannya dengan biaya rendah dari penerbangan lainya. LCC itu lebih mementingkan efisiensi, namun bukan berarti efisiensi tersebut melanggar faktor keselamatan penumpang.
Sebenarnya efisiensi ini sudah diatur dalam strategi yang bisa memangkas biaya operasional dan biaya opsional seperti bagasi. Tapi mereka tidak memangkas biaya keamanan. Sebenarnya ada kekeliruan sekali terhadap stigma, LCC itu menyepelekan keselamatan. Mereka menilai, kebijakan yang diambil Menhub ini terkesan terburu-buru. Dengan alasan tiket murah, pesawat lalu tidak dirawat. Padahal dengan logika tersebut tidak cukup untuk membuktikan biaya tiket berhubungan dengan keselamatan. Kita juga belum tahu apa penyebabnya, padahal faktor tersebut bisa juga masalah human error atau faktor lain yang tidak ada hubunganya dengan biaya tiket.
Pengamat penerbangan Chappy Hakim mengatakan tiket murah memang tidak memiliki hubungan secara langsung dengan dengan faktor keselamatan penerbangan. "Akan tetapi keputusan Menhub menaikkan batas bawah, bisa dilihat sebagai bagian dari shock-therapy untuk menyikapi insiden AirAsia."
Chappy mengatakan harga murah memicu persaingan harga yang tidak sehat. Persaingan ini membuat jumlah traffic meningkat jauh melebihi fasiltas pelayanan penerbangan yang ada. Peningkatan traffic kemudian menyebabkan sejumlah pelanggaran peraturan, seperti pelanggaran izin misalnya. "Yang harus dipahami oleh masyarakat luas, bahwa penerbangan itu memang mahal adanya. Benar, memang ada beberapa ongkos operasional yang bisa dipangkas, tapi kiranya tidaklah akan mungkin kemudian orang dapat menjual harga tiket yang sama atau bahkan lebih murah daripada kereta api dan bus. Sebagai strategi marketing pasti bisa saja dilakukan, akan tetapi tetap saja, akan besar pengaruhnya terhadap SOP penerbangan yang baku dan berstandar Internasional," jelasnya.
Dari sisi penumpang, LCC ini sangat penting bagi jutaan penumpang di seluruh dunia. Karena dalam strategi tersebut konsumen jasa penerbangan yang biasanya hanya dinikmati oleh kaum menengah keatas, namun sekarang bisa juga dinikmati oleh menengah kebawah. Karena kebutuhan dalam transportasi salah satu menjadi kebutuhan primer saat ini.
Pada dasarnya program keselamatan penerbangan dan sistem manajemen keselamatan dan SOP penerbangan di setiap maskapai udah ada. Hanya tinggal bagaimana aturan itu dilaksanakan dengan baik. Seharusnya Menhub tidak membenturkan LCC dengan keselamatan penerbangan. Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, sebaiknya langkah yang seharusnya diambil pemerintah adalah membenahi berbagai masalah yang sebenarnya berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan dan pengendalian keselamatan penerbangan.
Sebaiknya pemerintah perlu memonitor kebijakan ini kembali dan menyediakan alternatif kebijakan yang lebih menguntungkan semua pihak dan tentunya tidak mengabaikan keselamatan penumpang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar